MK Putuskan Syarat Minimal Usia Cagub Tetap 30 Tahun saat Penetapan Calon
MK tolak ubah syarat usia minimal calon gubernur.--Youtube MK
HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Ketetapan itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan via YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa, 20 Agustus 2024.
MK menyoroti perbedaan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dibandingkan dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden dalam Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Tok! MK: Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD
BACA JUGA:NasDem Resmi Usung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024
MK menekankan pentingnya kepastian kapan usia calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian memutuskan bahwa usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.
Selain itu, menurut MK, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, yang mengatur syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, tidak memerlukan penambahan interpretasi apa pun.
BACA JUGA:Golkar Siap Pasangkan Kaesang Dengan Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Heritabilitas Politik Gibran dan Kaesang dalam Genopolitik
Pasal tersebut sudah cukup jelas mengatur usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya.
"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas Saldi Isra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: