KPU Pastikan Revisi PKPU Syarat Pencalonan Terbit sebelum Masa Pendaftaran
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.-Antara-
Sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
Konsultasi tersebut juga mengacu pada pengalaman sebelumnya. Yakni terhadap putusan MK nomor 90 dalam proses Pilpres 2024. KPU disanksi keras terakhir oleh DKPP lantaran tidak sempat mengkonsultasikan kepada DPR.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan DPR hanya akan menyetujui draft yang diajukan KPU. "Full semuanya menggunakan putusan MK," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: