Sudah Urus Surat Maju di Pilgub Jateng, Gerindra Pastikan Tak Jadi Usung Kaesang
Ketua DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi pada Jumat, 23 Agustus 2024 bahwa pihaknya akan mengusung AHmad Luthfi-Taj nYasin Maimoen di Pilgub Jateng mendatang, bukan Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep.-ADHYASTA DIRGANTARA-nasional.kompas.com
HARIAN DISWAY - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya akan mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng pada November 2024.
Keputusan itu seolah diambil di tengah kondisi Kaesang Pangarep yang terjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tak dapat maju di Pilkada mendatang. Hal itu disampaikan Sufmi pada Jumat, 23 Agustus 2024 untuk menolak asumsi tersebut.
Sufmi menyebut keputusan ini sebenarnya sudah diambil sejak jauh-jauh hari. “Ini jujur ya, sebelum ada keputusan judicial review MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jawa Tengah itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin,” tutur Sufmi.
BACA JUGA: KPU Sudah Setorkan Draf Revisi PKPU ke DPR
Pria kelahiran Bandung tahun 1967 itu juga mengatakan, isu pengusungan Kaesang oleh Gerindra itu memang ada. Namun, ketum partai dengan logo Garuda itu menyebut kalau nama Kaesang hanya merupakan usulan dari pihak tertentu.
“Iya memang, memang itu ‘kan memang apa namanya, ada aspirasi waktu itu (untuk mengusung Kaesang,Red), tapi sudah diputuskan begitu (mengusung Ahmad Luthfi-Gus Yasin, Red)," jelas Sufmi.
Di sisi lain, Kaesang sendiri sudah mengurus tiga surat persyaratan untuk maju di kontestasi Pilkada pada 20 Agustus 2024. Langkah putra bungsu Presiden Jokowi itu bersamaan dengan keluarnya putusan MK.
Yakni tentang aturan yang mewajibkan batas usia calon kepala daerah yang hendak maju di Pilkada serentak adalah minimal 30 tahun sejak masa pencalonan. Hal itulah yang mendasari pencalonan Kaesang.
BACA JUGA:PDIP Mau Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta, Asal Penuhi Syarat
Tiga surat yang diurus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu adalah surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang, surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, serta surat keterangan tidak sedang dalam masa dicabut hak pilihnya.
Humas PN Jaksel, Djumyanto, kemudian membenarkan adanya kedatangan surat dari Kaesang tersebut. “Setelah kami cek di kepaniteraan hukum pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang betul ada permohonan tersebut,” jelas Djumyanto.
Surat permohonan Kaesang itu lalu diproses hari itu juga karena mengacu pada SOP PN Jakarta sendiri, yakni memproses permohonan secara langsung setelah diajukan. Adapun Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sudah memutuskan.
BACA JUGA: Rekom NasDem Sudah di Tangan Khofifah-Emil
Bahwa pihaknya akan menggunakan putusan MK sebagai acuan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024. Dengan begitu, mereka berarti sepakat untuk menjadikan batas usia minimal 30 tahun bagi para calon kepala daerah (cakada).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: