Ini Tahapan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II hingga Oktober 2024

Ini Tahapan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II hingga Oktober 2024

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad.-Humas Kemenag-

HARIAN DISWAY - Kementerian Agama tengah memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah tahap akhir. 

Para penerima BOS dipersilakan untuk segera mengunggah dokumen sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

Total anggaran BOS Madrasah 2024 mencapai Rp 8 triliun. Anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahap. 

Tahap I telah dicairkan pada semester I tahun ini sebesar Rp 4 triliun. Untuk tahap II, karena ada anggaran yang terkena automatic adjustment (AA), proses pencairan dilakukan dua kali. 

BACA JUGA:Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Menag: Indonesia Barometer Kehidupan Beragama

BACA JUGA:Kemenag Perkuat Moderasi Beragama, Indeks KUB Terus Meningkat

Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun. Kementerian Agama sedang memproses Rp 2,5 triliun sisa anggaran dana BOS Madrasah pada pencairan tahap II.

Anggaran BOS ini diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah, baik MI, MTs, maupun MA. 

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan kepada seluruh kepala kankemenag kabupaten/kota bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka.

“Pengajuan pencairan Tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024,” tegas Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.

Proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah Tahap II, kata Abu Rokhmad, dibagi dalam empat tahap berikut:

a. Angkatan 1: Pengajuan dari 13 - 21 Agustus 2024 untuk dilakukan verifikasi dari  13 - 23 Agustus 2024;

b. Angkatan 2: Pengajuan dari 30 Agustus sampai 8 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 30 Agustus - 10 September 2024

c. Angkatan 3: Pengajuan dari 15 - 22 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 15 - 24 September 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: