Obral Panggilan Pemeriksaan, Subdit Tiipikor Polda Jatim Dilaporkan ke Kapolri
Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang kembali maju sebagai calon bupati (cabup) Lumajang usai menjalani pemeriksaan di Ditreskimsus Polda Jatim.--
Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Jatim, Pro Jokowi (Projo), dan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) memberi keterangan kepada awak media.-Michael Fredy Yacob-
"Padahal sudah ada surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.I.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024,” katanya.
Heru menyebut tindakan dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ceroboh. Ia ingin Ditreskrimsus menghormati proses Pilkada yang sedang berlangsung. Agar tidak ada black campaign untuk menjatuhkan salah satu bapaslon.
"Tindakan Subdit Tipikor Polda Jatim sudah sangat meresahkan. Kami mendukung pemberantasan korupsi, asal dengan tujuan yang benar. Yakni di atas kepentingan rakyat," tandasnya.
Ia menegaskan, surat terbuka itu akan diberikan kepada Jokowi dan Kapolri, Jumat, 6 September 2024. Mereka pun memberi waktu 7x24 jam untuk memberikan respon terhadap surat yang mereka kirimkan. “Masyarakat sudah bosan dengan tindakan seperti ini,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: