Pansus Haji Terus Bergulir: Kemenag Bantah Serobot Antrian Untuk Berangkatkan Jemaah Dengan Masa Antrian 0 Tahun

Pansus Haji Terus Bergulir: Kemenag Bantah Serobot Antrian Untuk Berangkatkan Jemaah Dengan Masa Antrian 0 Tahun

Penutupan Kepulangan Jemaah Haji tahun 2024 di Bandara AMMA, Madinah.-Kemenag RI-

HARIAN DISWAY - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie pada Senin, 9 September 2024 menjelaskan kalau pihaknya sudah sesuai dalam mengatur pemberangkatan jemaah haji 2024.

Mereka memastikan tidak ada jemaah haji reguler tanpa masa tunggu (0 tahun) yang berangkat pada musim haji tahun 2024.

Sedangkan untuk jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, menurut pengakuan Anna, memang ada yang diberangkatkan.

Akan tetapi, alasan di baliknya dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang disepakati.

BACA JUGA:DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Jemaah haji khusus tanpa masa tunggu itu bisa berangkat karena melunasi kebutuhan pembiayaan haji pada masa sisa kuota, yaitu 19 Februari hingga Juni 2024. Bukan saat awal masa pembayaran.


Jemaah Haji melakukan Tawaf Wada di Masjidil Haram di hari-hari terakhir masa Haji 2024-Kemenag-

Jadi, mereka tidak dianggap mengambil jatah keberangkatan calon jemaah lain, tapi mengisi jatah pelunasan sisa kuota haji khusus.

Hal tersebut dikarenakan ada calon jemaah haji khusus yang memutuskan menunda berangkat ke Tanah Suci pada tahun haji 1446 H/2024 ini.

Padahal, mereka terpantau sudah melunasi pembiayaan yang diperlukan.

"Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah (haji khusus,Red) nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna dalam pernyataan tertulis, Senin, 9 September 2024.

BACA JUGA:Kerja Pansus Angket Haji Belum Usai, Marwan Jafar Tuding Kemenag Halangi Proses Pemeriksaan

Pernyataan Anna yang memiliki kesimpulan bahwa pihaknya sudah melakukan pemberangkatan haji 2024 sesuai regulasi ini seolah menjawab pernyataan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Marwan Dasopang

Ia menganggap keberangkatan tersebut justru tidak adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: