Kemendag Revisi Aturan Ekspor Pasir Laut
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.--de-Mongabay
HARIAN DISWAY - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan revisi dua kebijakan di bidang ekspor. Langkah tersebut sebagai lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Melalui revisi kebijakan ini, pemerintah secara resmi membuka kran ekspor pasir laut yang sebelumnya dibatasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyatakan, ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
BACA JUGA:Jokowi Habiskan Masa Akhir Jabatan di IKN, Ini Agenda Hariannya!
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Isy dalam keterangan resminya, Senin, 9 September 2024.
Kedua aturan yang direvisi tersebut adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ucap Isy.
BACA JUGA:Jokowi Pamit Lagi: Mohon Maaf Kalau Ada Policy yang Kurang Berkenan
Menurut Isy, pengaturan ini dilakukan untuk mengatasi sedimentasi yang berpotensi dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta laut, juga menjaga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Sedangkan, untuk jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
BACA JUGA:Kemenkes Targetkan Penambahan 18 Alat Deteksi Kanker di Indonesia Tuntas pada 2027
Untuk dapat mengekspor pasir laut tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Persyaratan tersebut meliputi penetapan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), kepemilikan Persetujuan Ekspor (PE), serta adanya Laporan Surveyor (LS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: