Selundupkan Arwana ke Singapura, Warga Malaysia Dihukum 9 Bulan Penjara

Selundupkan Arwana ke Singapura, Warga Malaysia Dihukum 9 Bulan Penjara

Arwana Asia yang berusaha diselundupkan oleh Liyu Kim Guan ke Singapura pada tanggal 7 Mei 2024.-National Parks Board-CNA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cna