Kriteria Bangun Rumah yang Terkena Pajak 2,4 Persen, Apa Saja?
Pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen untuk pembangunan rumah mandiri mulai tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. --
Peraturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
BACA JUGA:Perencanaan Pajak, Upaya Cerdik atau Bodoh
Awas! Bangun Rumah Sendiri Tanpa Kontraktor Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya-Disway/Bianca Chairunisa-
Peraturan tersebut membahas mengenai objek pajak dan pengecualian dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini juga turut mengatur beberapa pengecualian terkait PPN untuk pembangunan rumah mandiri.
Salah satu poin utama dalam pasal tersebut yakni, pengecualian atau pembebasan dari PPN. Pasal ini juga mengatur bahwa ada kriteria tertentu yang membuat suatu transaksi atau kegiatan tidak dikenakan PPN.
Beberapa kategori kegiatan atau barang yang bisa dibebaskan dari PPN antara lain barang tertentu yang sifatnya strategis.
Jasa tertentu yang sangat penting atau mendukung kegiatan ekonomi rakyat kecil. Kegiatan sosial yang dilakukan oleh entitas nirlaba atau organisasi yang bekerja untuk kepentingan umum.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menyelaraskan regulasi perpajakan di berbagai sektor. Termasuk dalam pembangunan rumah mandiri.
Kenaikan tarif PPN menjadi 2,4 persen sejalan dengan target harmonisasi perpajakan yang diatur dalam UU HPP, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
*) Elsa Amalia Kartika Putri, Mahasiswi Politeknik Negeri Malang, Mahasiwi Program Magang Regular di Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jdih kementerian keuangan