Plt Sekjen Kemendagri: Pemda Harus Aksi Cepat Jika Temui Harga Komoditas di Atas HET
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan pentingnya pemda melakukan aksi cepat untuk mengatasi harga komoditas yang di atas HET. --Puspen Kemendagri
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Harga Eceran Tertinggi (HET) ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda). Namun, berdasarkan hasil evaluasi di lapangan ditemukan harga komoditas yang melebihi jauh di atas HET.
Hal inilah yang membuat pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan pentingnya pemda melakukan aksi cepat untuk mengatasi harga komoditas yang di atas HET.
Pasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng. Pesan ini ditekankan Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah.
BACA JUGA: KPK Berpeluang Panggil Jokowi, Ini Deretan Fakta soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Acara berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Selasa, 17 September 2024. “Saya berharap bahwa dari data-data tersebut kita bisa melakukan action," katanya.
Terutama bagi daerah-daerah yang angka-angkanya di atas HET segera koordinasikan dengan instansi yang terkait. Kemudian rumuskan bersama bagaimana supaya harga-harga tersebut bisa sesuai dengan HET,” katanya.
Dari situlah maka muncul pedoman HET. Bukan untuk membuat HET nasional sama satu harga, tapi pedoman saja. Pedoman bukan menghasilkan angka, tapi cara hitung. Sebab masing-masing daerah memang akan berbeda HET-nya.
BACA JUGA: Masyarakat Surabaya Tolak Calon Tunggal: Gerakan Coblos Kotak Kosong Bergerak
Ada beberapa faktor yang berpengaruh, antara lain biaya transportasi, jarak, hingga kondisi geografis. Karena pemda harus punya sikap dalam menerapkan formula perhitungan HET yang berlaku di daerahnya agar bisa dikontrol.
Secara sederhana, pengawasan pemda terhadap harga komoditas yang melebihi HET ini penting untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen akhir. Untuk itulah pemda harus lebih sering turun lapangan guna mengawasinya.
Karena sebenarnya dengan menetapkan HET artinya pemerintah ingin memastikan setiap lapisan masyarakat yang ada di negaranya mampu membeli setiap barang yang dianggap esensial atau penting bagi keberlangsungan hidupnya.
BACA JUGA: Plt Sekjen Kemendagri: Pemda Harus Tahu Penyebab Kenaikan Harga dengan Cermati IPH
Tujuan ini pula yang membuat tidak semua barang dikenakan HET. Barang-barang lain yang dianggap kurang esensial bagi kehidupan sehari-hari atau barang-barang yang tergolong sebagai kebutuhan tersier tidak memiliki batasan HET.
Akan tetapi, untuk barang-barang yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, HET dibutuhkan untuk memastikan siapa pun, terlepas dari kemampuan daya beli dan tingkat ekonominya, masih dapat membeli barang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: