Pemerintah Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Jokowi Bantah: Itu Sedimen, Beda Lho

Pemerintah Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Jokowi Bantah: Itu Sedimen, Beda Lho

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers setelah meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Center di Menara Danareksa, Jakarta Pusat.--Youtube Sekretariat Presiden

HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah membuka kembali ekspor pasir laut. Jokowi menegaskan bahwa yang diekspor adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," jelas Presiden Jokowi dalam keterangannya, usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa pada Selasa, 17 September 2024.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa sedimen laut berbeda dari pasir laut, meskipun secara bentuk sedimen tersebut juga berupa pasir.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kaesang-Erina Naik Jet Pribadi ke AS

Ia juga kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut.

"Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," ujar Presiden.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

BACA JUGA:Kaesang Sudah Mengisi Formulir Gratifikasi di KPK, Jubir: Ini Inisiatif Pribadi

Aturan ekspor hasil sedimentasi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Disebutkan bahwa pengaturan ekspor sedimen berupa pasir laut dilakukan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung, daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta mempengaruhi kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut guna mendukung pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: