Kemenag: Pelaksanaan Haji 2024 sudah Sesuai Regulasi

Kemenag: Pelaksanaan Haji 2024 sudah Sesuai Regulasi

Petugas Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Saudia Airlines, dan PPIH melepas jamaah haji kloter KJT 30. --Media Center Haji

HARIAN DISWAY - Pelaksanaan ibadah haji tahun ini sudah rampung. Kementerian Agama pun menegaskan seluruh proses layanan jamaah haji 1445 H/2024 berjalan lancar.

"Seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid dikutip Rabu, 18 September 2024.

Seluruh proses pengadaan layanan haji itu mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

BACA JUGA:Menu Nusantara untuk Jamaah Haji 2024 Disusun Tim Ahli Gizi, Ini Daftar Lengkapnya!

BACA JUGA:Laporan Haji 2024 (6): Makanan Jamaah Menu Nusantara

Tentu, mengacu aturan yang sama, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen. Selain itu, tim Inspektorat jenderal berperan sebagai pengawas sekaligus pendamping.


Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid.-ist-

Juga diperiksa langsung oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas,” terang Subhan.

Artinya, imbuh Subhan, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut.

Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. 

BACA JUGA:Menag Yaqut Temui Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah, Bahas Kuota dan Jadwal Haji Tahun Depan

BACA JUGA:Polemik Haji 2024: Menag Komitmen Akan Tindak Lanjuti Anggota yang Bersalah

Di antaranya pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: