Kritisi Pelanggaran Kuota Haji 2024 Marwan Jafar Desak Penyelidikan oleh APH

Kritisi Pelanggaran Kuota Haji 2024 Marwan Jafar Desak Penyelidikan oleh APH

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Marwan Jafar memberi tanggapan terkait pelanggaran dalam pelaksannan Haji 2024. Terkait menteri agama (menag) yang diduga melanggar kesepakatan rapat. --YouTube Liputan 6

HARIAN DISWAY – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Marwan Jafar memberi tanggapannya terkait pelanggaran dalam pelaksannan Haji 2024. Terkait menteri agama (menag) yang diduga melanggar kesepakatan rapat.

Sekaligus dianggap menabrak pasal 64 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengenai kuota haji 2024. Seperti yang diketahui, menag membagi rata 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan oleh pihak Arab Saudi.

Rinciannya, haji khusus yang semula hanya mendapat kuota 8 persen yakni sebesar 19.280 justru mendapat 27.680 kuota. “Banyak pihak yang menghendaki bahwa ini seharusnya harus direkomendasikan kepada APH," ujar Marwan.

BACA JUGA: Pansus Haji Terus Bergulir: Kemenag Bantah Serobot Antrian Untuk Berangkatkan Jemaah Dengan Masa Antrian 0 Tahun

"Itu semata untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan-temuan yang ada. Tetapi, juga ada pihak yang tidak tidak mau, ini yang masuk angin tidak mau pasti,” lanjutnya untuk menjelaskan, pada Selasa, 24 September 2024.


Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar, mengatakan Menag Yaqut terancam dipanggil paksa Pansus Haji DPR karena mangkir saat dipanggil.-Anisha Aprilia-

Ia meminta kepada seluruh media untuk tidak lengah dalam mengawal Pansus Haji. Ia berharap penyelidikan akan dilanjutkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena sangat jelas terbukti dan terang benderang melanggar undang-undang haji.

Juga melakukan pelanggaran terhadap keputusan presiden tentang haji. Marwan pun menungkapkan adanya dugaan gratifikasi. Pelanggaran tersebut seharusnya membuat pansus mampu mengemas permasalahan untuk diteruskan kepada APH.

BACA JUGA: DPR Kritik Menag Absen dari Rapat Kerja: Menghambat Persiapan Haji 2025!

“Iya itu pun kemarin masih tawar-menawar dengan pimpinan DPR dalam bamus hari ini atau besok itu harus dimasukkan dalam agenda rapat paripurna supaya pimpinan pansus bisa membacakan hasil kesimpulan dan rekomendasi begitu,” ungkap Marwan.

Marwan turut menanggapi rapor merah terhadap pengerjaan dalam kesimpulan. Menurutnya jika pelanggaran-pelanggarannya sudah ditulis otomatis rapor merah. “Bukan hanya rapor merah. Sudah tidak layak untuk menjadi menteri agama," tegasnya. 

"Itu karena ini sudah menyangkut kepada Aparat Penegak Hukum (APH, Red). Tapi ya, namanya politik kita tidak tahu semua sangat dinamis. Ini kan pandangan saya pribadi,” sambungnya. Ia menyatakan jika kasus ini sudah dilanjutkan pada APH.

BACA JUGA: Catur Pamungkas Siap Tempur Kontra Dewa United, Ajak Bonek Ramaikan GBT!

Artinya sudah ada temuan-temuan yang melibatkan instansi lain. Misalnya audit BPK, audit BPKP, KPK, kejaksaan, hingga kepolisian. Diharapkan dengan langkah itu maka tak ada lagi menag yang bertindak sama seperti kali ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: