Realisasi PAD PBB Surabaya Sudah Tembus 78 Persen dari Target 2024

Realisasi PAD PBB Surabaya Sudah Tembus 78 Persen dari Target 2024

Ilustrasi masyarakat yang sedang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor Bapenda Kota Surabaya.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaporkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah sekitar Rp 1,24 Triliun. 

Artinya dalam hampir sembilan bulan kerja, realisasi PAD PBB di Kota Surabaya mencapai 78 persen dari target keseluruhan 2024, yakni sebesar Rp 1,6 triliun.

Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati.

"Jadi masih kurang sekitar 22 persen hingga akhir tahun 2024," ujar Febri, sapaan karibnyi dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.

BACA JUGA:Jawa Timur Raih Penerimaan Pajak Rp 67,85 Triliun, Didukung Pertumbuhan Ekonomi 4,98 Persen

Menurut Febri, kemajuan pembangunan dan kelengkapan fasilitas publik di Kota Surabaya, tak terlepas dari peranan pajak. 

Bahkan, 60 persen dari pajak yang terkumpul, dikatakan Febri serta merta untuk kebutuhan pembangunan, sehingga masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya. 

"Karena itu mari kita menggugah hati masing-masing untuk tetap patuh dalam membayar pajak," imbuh Febri.

Di sisi lain, Kepala Bidang BPHTB Bapenda Surabaya Siti Miftachul Jannah mengatakan, pihaknya terus berupaya mendekatkan layanan pembayaran pajak.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati.-Humas Pemkot Surabaya-

Yakni dengan cara memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Sebagaimana tagline Bapenda Surabaya yang bertajuk Pajak Dekat di Hati. 

"Setiap hari minggu, mobil keliling (mobling) ada di Car Free Day (CFD) Taman Bungkul Surabaya. Apabila masyarakat bingung, silakan datang saja," ujar Mifta.

BACA JUGA:Kriteria Bangun Rumah yang Terkena Pajak 2,4 Persen, Apa Saja?

Lewat layanan mobling, masyarakat atau wajib pajak asal Surabaya bisa melakukan pembayaran PBB. Bahkan bisa konsultasi terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: