DPRD Kota Surabaya: Fasilitas Halte dan Bus Stop sudah Sesuai Aturan
Anggota Komisi C DPRD Surabaya William Wirakusuma.-Wulan Yanuarwati -Harian Disway
HARIAN DISWAY - Anggota DPRD Kota Surabaya William Wirakusuma menegaskan bahwa perlu dibedakan antara halte bus dan tempat perhentian bus (TPB) alias bus stop.
Menurutnya, bus stop tidak untuk menunggu kedatangan bus. Pernyataan itu untuk menanggapi keluhan warga terkait banyak bus stop yang tanpa kursi dan atap.
Dua kursi tunggu berwarna orange di bus stop PTC Surabaya, yang diinisiasi oleh masyarakat digunakan oleh pengguna transportasi umum saat menunggu bus datang.-Dokumentasi Kopeka Surabaya-
“Kalau jalte ini untuk transit. Ada perpindahan jalur, sehingga penumpang harus menunggu bus lainnya," ujar Willian saat dihubungi, Sabtu, 28 September 2024.
BACA JUGA:Banyak Halte Tanpa Bangku dan Atap di Surabaya, Kopeka: Belum Ada Respons Berarti
BACA JUGA:Bangku Inisiatif Warga di Bus Stop PTC Hilang Tak Sampai 24 Jam
Fasilitas bus stop dan halte di Surabaya sudah sesuai sebagaimana regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Yakni Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 271/HK.105/DRJD/96 Tentang Pedoman Teknis Perekayasaan Tempat Pemberhentian Kendaraan Penumpang Umum.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Tempat Pemberhentian Kendaraan Penumpang Umum (TPKPU) dibagi menjadi dua, yakni halte dan TPB atau bus stop.
Adapun fasilitas utama yang harus ada di sebuah halte, yakni identitas halte berupa nama dan/atau nomor, rambu petunjuk, papan informasi trayek, lampu penerangan, dan tempat duduk.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tambah 11 Unit Bus Listrik dan 32 Unit Wirawiri Suroboyo, Catat Layanan Rutenya!
BACA JUGA:Catat, Ini Rute Trans Semanggi by Damri di Surabaya.
Sedangkan TPB atau bus stop, fasilitasnya berupa rambu petunjuk, papan informasi trayek, dan identifikasi TPB berupa naka dan/atau nomor.
"Jadi ini miss komunikasi. Seharusnya warga memahami bahwa TPB itu gak untuk nunggu, tetapi warga ke sana saat bus datang," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: