Dua Pemilik RHU Absen di Hearing Komisi B, Faridz Ancam Segel RHU
Suasana rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi B, DPRD Kota Surabaya, Senin 11 November 2024-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
HARIAN DISWAY - Buntut dua kecelakaan di Jalan Gubernur Suryo dan di Jalan Kedungdoro setelah pesta Halloween di dua klub, yaitu Paradise Club dan Ambyar Club, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing).
Hearing itu dilakukan dengan beberapa pihak yang terkait peristiwa tersebut pada Senin, 11 November 2024. Namun saat sidang di Komisi B, rupanya kedua pemilik klub tersebut tidak bisa hadir. Yang hadir adalah Bambang Siswoyo.
Ia penanggung jawab Paradise Club serta Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) George Handiwiyanto, serta beberapa OPD terkait dari Pemkot Surabaya. Pemilik Ambyar dan Paradise tidak hadir.
BACA JUGA: Alami Dislokasi Tulang, Ibu Pemilik Warung yang Ditabrak Di Kedungdoro Dibawa ke Madura
"Sementara kami komisi B dan Pemkot sudah lengkap dan Hiperhu sudah hadir. Maka kami akan agendakan Senin depan yang akan melibatkan Pariwisata Jatim dan DLH Jatim, terkait perijinannya," ujar Ketua Komisi B Muhammad Faridz setelah rapat.
Meski begitu, Faridz menegaskan jika senin depan kedua pemilik RHU tidak kunjung hadir kembali dalam rapat dengar Maka dirinya meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menyegel RHU tersebut.
"Kalau tidak hadir lagi, maka kami meminta kepada Pemkot untuk melakukan penyegelan tempat tersebut, sampai pemiliknya mau hadir di dewan,” tandasnya.
BACA JUGA: Catatan Herlina Harsono Njoto di Laka Maut Kedungdoro: Sugeng Tindak, Bu Sri…
Bambang Siswoyo sebagai Penanggung Jawab Paradise Club menyampaikan pihaknya telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan usai rapat dengar pendapat di Komisi B, Senin 11 November 2024 di DPRD Kota Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
Secara terpisah, Bambang Siswoyo sebagai penanggung jawab Paradise Club, mengatakan jika pihak Paradise Club sudah memberikan santunan kepada korban berupa uang. Selain itu, ia mengungkapkan fakta lain.
Bahwa ketika pelanggannya sebelum pulang telah diberikan tawaran oleh pihak Paradise Club untuk diantarkan, namun orang tersebut menolak. "Kita ada aturannya, kalau kita lihat pelanggan masih mabuk yang bisa dilihat dari cara jalannya," katanya.
"Kita akan tawarkan driver. Tapi saat itu dia menolak katanya dia sudah sadar dan bisa mengendarai," ujarnya. Maka, George mendorong agar semua pihak bisa kompak untuk bersama-sama membuat kesepakatan.
BACA JUGA: Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: