Cicilan Rusunami Mencekik, Pansus Rumah Hunian Layak Tolak Syarat Gaji Rp8-10 Juta

Rusun Kampung Pancasila di Sumur Welut yang dihuni oleh warga kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).-Boy Slamet-Harian Disway -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Alih-alih menjadi solusi bagi warga berpenghasilan rendah, program rumah susun milik (rusunami) yang digagas Pemkot Surabaya justru menuai protes dari DPRD.
Pansus Rumah Hunian Layak menilai syarat cicilan sama sekali tidak sejalan dengan semangat rancangan peraturan daerah (raperda) rumah layak huni yang tengah dibahas.
BACA JUGA:Pemprov Jatim Siapkan Penampungan Sementara untuk 43 KK eks Penghuni Rusunawa Gunungsari
Sebab, upah minimum regional (UMR) Kota Surabaya hanya sekitar Rp4–5 juta. Skema rusunami pun dinilai tidak realistis. Bahkan berpotensi menjauhkan warga kecil dari akses hunian.
Ya, Pansus Rumah Hunian Layak DPRD Surabaya mengkritik surat edaran survei peminat rumah susun milik (rusunami) yang dikeluarkan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
BACA JUGA:Tak Bayar Retribusi dan Kosong, 40 Unit Rusunawa Romokalisari Disegel
Surat yang beredar tertanggal 16 September itu ditujukan kepada para lurah di Surabaya. Yakni untuk mengetahui ketertarikan masing-masing warganya dengan program rusunami.
”Kami teman-teman di DPRD tidak diberitahu terkait redaksi atau surat yang disebarkan ke masyarakat itu,” papar Ketua Pansus Rumah Layak Huni DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengungkapkan kekecewaan atas SE itu, Minggu, 21 September 2025.
Kekecewaan itu tentu beralasan. Sebab, hingga saat ini, sebenarnya raperda rumah layak huni belum rampung. Baru sekitar 80 persen dibahas oleh pansus. Termasuk kriteria penghuni perumahan susun nanti seperti apa.
BACA JUGA:Ratapan Penghuni yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya
Apalagi, sambung Saifuddin, tercantum syarat mereka yang layak masuk program pembeli rusunami dalam SE tersebut. Salah satunya, terkait besaran penghasilan pembeli. Yakni di antaranya Rp 8-10 juta bagi yang berkeluarga.
”Syarat minimal penghasilan itu aneh,” tukas politikus Partai Demokrat itu. Sebab, saat ini upah minimum regional (UMR) Kota Surabaya berkisar Rp4-5 juta.
Sementara syarat itu mewajibkan penghasilan maksimal Rp 8,5 juta untuk yang belum menikah atau bujang. Sementara yang berkeluarga maksimal Rp 10 juta.
BACA JUGA:Nunggak Sewa, Penertiban 43 KK di Rusunawa Gunungsari Surabaya Sempat Ricuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: