Kemenag Tepis Isu soal Larangan Pernikahan di Hari Libur

Kemenag Tepis Isu soal Larangan Pernikahan di Hari Libur

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.-Humas Kemenag-

HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada larangan bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di hari libur. Baik di rumah, tempat ibadah, maupun di lokasi lain. 

Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya kabar yang menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait aturan baru pencatatan pernikahan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Cita Rasa Nusantara, Kemenag Evaluasi Layanan Katering Haji 2024

Pada dasarnya, kata Anna, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. 

Penerapan PMA itu membutuhkan waktu penyesuaian. Kemenag berkomitmen akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan.

BACA JUGA:Cyber Islamic University Dorong Transformasi Digital Pendidikan di Kemenag

Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: