Ikhtiar Langit di Kasus Vina Cirebon

Ikhtiar Langit di Kasus Vina Cirebon

ILUSTRASI ikhtiar langit di kasus Vina Cirebon. Sementara itu, mantan Kabareskrim Susno Duadji menyatakan berkali-kali bahwa kasus Vina bukanlah pembunuhan, melainkan kecelakaan tunggal.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Soal itu, juga ada bukti foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016. ”Foto itu memperlihatkan kondisi para terpidana mengalami penyiksaan, perlakuan kejam, dan tidak manusiawi. Komnas HAM telah mengonfirmasi keaslian foto itu dengan meminta keterangan ahli digital forensik,” ujar Uli.

Ketiga, Komnas HAM menilai telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap para terpidana oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon. 

”Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” ungkap dia.

Akhirnya, Komnas HAM meminta Polri melakukan evaluasi atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan terpidana pembunuhan Vina dan Eky.

Sambil menunggu putusan MA atas permohonan PK para terpidana, mantan kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menggelar doa bersama, dihadiri sekitar 300 anak yatim di rumah Titin di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Minggu, 13 Oktober 2024. Acara itu disebut ikhtiar langit.  

Titin: ”Kami sangat mengharapkan doa dari ratusan anak yatim ini buat para terpidana. Agar PK dikabulkan Mahkamah Agung.”

Luar biasa besar tekanan publik terhadap peradilan perkara itu. Para terpidana selain didukung ikhtiar bumi, juga ikhtiar langit. Tekanan mendesak bertubi-tubi sejak kasus tersebut mencuat lagi, Mei 2024. Kasus itu menjadi drama penegakan hukum Indonesia. Kini tekanan sudah berhenti, menunggu putusan MA atas hasil sidang PK. Entah, bagaimana akhirnya. Ditunggu saja. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: