Lindungi Karya, Cegah Plagiarisme: Kemenkumham Jatim Edukasi Konten Kreator dan Kampus di Malang

Lindungi Karya, Cegah Plagiarisme: Kemenkumham Jatim Edukasi Konten Kreator dan Kampus di Malang

Antusiasme peserta Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Kemenkumham Jatim di Hotel Savana Malang, Rabu, 23 Oktober 2024. -Humas Kemenkumham Jatim-

HARIAN DISWAY - Di era digital yang semakin berkembang, pelanggaran kekayaan intelektual menjadi ancaman serius bagi para konten kreator dan akademisi. 

Menyikapi hal itu, Kanwil Kemenkumham Jatim mengambil langkah proaktif dengan menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Savana Malang, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Kegiatan bertajuk Kreator Cerdas: Melindungi Karya dan Menghindari Pelanggaran KI tersebut mengundang Konten Kreator, Perguruan Tinggi dan instansi terkait di wilayah Jatim. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Perkuat Peran Daerah dalam Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual

Tentu agar mereka memahami secara mendalam mengenai pentingnya hak cipta dan perlindungan kekayaan intelektual di tengah maraknya platform media sosial.

Sedangkan narasumber yang hadir yaitu Dosen FH UB Afrizal Mukti Wibowo, Koordinator Konten Kreator Jawa Timur Achmad Bondan Sugiantara dan Analis KI DJKI Fitma Andriyanto. 

Kakanwil Jatim Heny Yuwono menyampaikan bahwa faktor platform media sosial yang semakin marak dan beragam menjadi candu bagi pengguna internet juga merupakan pendorong memunculkan profesi sebagai konten kreator. 

BACA JUGA:Tur ke Dua Sekolah di Surabaya, Ruki Tekankan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

"Perlindungan KI memberikan konten kreator kepastian hukum dan apresiasi untuk terus menciptakan konten yang berkualitas. Dan aspek Perlindungan KI yang besar kaitannya dengan konten kreator adalah Hak Cipta" tandasnya. 

Perguruan tinggi, lanjutnya, merupakan tempat lahirnya berbagai ide inovatif memiliki peran penting dalam menghasilkan dan melindungi KI. 

Selain itu Perguruan tinggi juga memiliki peran edukasi. Dimana peran itu timbul karena perguruan tinggi memiliki kesempatan untuk mengajarkan konsep dan prinsip dasar kekayaan intelektual kepada mahasiswa. 

"Dan memberikan pemahaman yang kuat tentang pentingnya melindungi karya intelektual," katanya. 

BACA JUGA:Bermusik Pun Butuh Etika, Pentingnya Memahami Hak Kekayaan Intelektual

Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah konten kreator di Indonesia bahkan dunia, tidak menutup kemungkinan jika kedepannya jumlah pelanggaran terhadap kekayaan intelektual juga semakin meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: