Sinergi Ditjen AHU dan Kemenkumham Jatim: Kenalkan Layanan Grasi Elektronik untuk Pelayanan Hukum Lebih Efisien

Sinergi Ditjen AHU dan Kemenkumham Jatim: Kenalkan Layanan Grasi Elektronik untuk Pelayanan Hukum Lebih Efisien

Ditjen AHU berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim menyelenggarakan diseminasi tentang layanan Grasi berbasis elektronik di Hotel Grand Mercure, Malang, kemarin.-Kemenkumham Jatim-

MALANG, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim menyelenggarakan diseminasi tentang layanan Grasi berbasis elektronik di Hotel Grand Mercure, Malang, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Tentu, inovasi itu bertujuan mendukung transformasi digital dalam sistem hukum, menghadirkan layanan grasi yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Dalam sambutannya, Heny Yuwono mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui digitalisasi. 

BACA JUGA:Lindungi Karya, Cegah Plagiarisme: Kemenkumham Jatim Edukasi Konten Kreator dan Kampus di Malang

"Dengan layanan ini, akses masyarakat terhadap grasi menjadi lebih mudah, sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan hukum yang lebih transparan," katanya.

Haris Sukamto menambahkan bahwa Jawa Timur dipilih sebagai lokasi kegiatan karena UPT di wilayah ini tercatat paling aktif dalam pengajuan layanan grasi. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Akselerasi Kinerja dan Penyerapan Anggaran Jelang Akhir 2024

"Sampai Oktober 2024, terdapat 21 permohonan grasi dari Jawa Timur, angka yang cukup signifikan dibandingkan wilayah lainnya," ujarnya.

Peraturan baru ini merupakan revisi dari Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016, yang kini mewajibkan pengajuan permohonan grasi dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Perkuat Deteksi Dini Penyalahgunaan Media Sosial untuk Cegah Kejahatan

"Dengan proses digital ini, waktu pengajuan hingga keputusan grasi bisa dipersingkat secara signifikan, dan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas," jelas Haris.

Selain itu, perubahan ini diharapkan meningkatkan kinerja pelayanan hukum di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur, yang akan menjadi percontohan dalam implementasi aturan ini. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim dan SMAN 4 Surabaya Sepakat Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Acara ini pun dihadiri Direktur Pidana Ditjen AHU, Haris Sukamto, Kepala Kanwil Jatim, Heny Yuwono, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heri Azhari. Jajaran kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Jatim juga turut serta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: