Digitalisasi dalam Pengembangan Kompetensi Karyawan

Digitalisasi dalam Pengembangan Kompetensi Karyawan

ILUSTRASI digitalisasi dalam pengembangan kompetensi karyawan. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Digitalisasi Akuakultur

Para pakar memberikan pengertian yang bervariasi mengenai pembelajaran dan pengembangan karyawan. Pembelajaran  dan pengembangan merupakan upaya berkesinambungan yang didesain untuk meningkatkan kompetensi karyawan dan kinerja organisasi. 

Pembelajaran  bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan karyawan guna menunjang pekerjaannya saat ini. 

Menentukan sebuah pembelajaran dan pengembangan sumber daya manusia melalui suatu rangkaian proses dimulai dengan, pertama, penentuan kebutuhan pembelajaran dan pengembangan atau suatu penilaian (asesmen) kebutuhan yang komprehensif. 

BACA JUGA:Transformasi dan Tantangan Layanan Kesehatan Digital

BACA JUGA:Cegah Pembunuhan Karakter di Era Digital

Kedua, penetapan tujuan yang bersifat umum dan spesifik. Ketiga, pemilihan metode, media, dan prinsip-prinsip pembelajaran. Keempat, implementasi program. Kelima, evaluasi program. 

Langkah yang kelima diperlukan untuk mengevaluasi keberhasilan program pembelajaran dan pengembangan dengan mengukur reaksi atau pendapat peserta terhadap program, kemampuan menyerap materi, kemampuan peserta untuk menerapkan pengetahuan baru, dan tercapai atau tidaknya tujuan program.

Beberapa perusahan tentu telah memiliki program-program pembelajaran  karyawan yang bertujuan meningkatkan kompetensi karyawan. Namun, sejak adanya pandemi Covid-19, ada beberapa kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk memerangi Covid-19. 

Sebelumnya, pemerintah sempat memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia. Hal itu dilaksanakan karena adanya inisiatif dari pemerintah daerah, sedangkan kebijakan PPKM dilakukan serentak atas dasar komando pemerintah pusat.

PPKM kali pertama diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021, lalu tepatnya provinsi di Pulau Jawa (di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur) dan Bali. 

Seiring berjalannya waktu serta menyesuaikan keadaan dari setiap wilayah di Indonesia, PPKM dilakukan secara berkelanjutan, mulai Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga skala nasional. 

PPKM tidak hanya berdampak terhadap UMKM dan masyarakat kecil. Adapun pengetatan yang diberlakukan, antara lain, pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan harus ditutup; restoran dan rumah makan tidak menerima makan di tempat; kemudian tempat ibadah tidak diizinkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah; dan lain-lain. 

Adanya kebijakan pengetatan tersebut tentu berdampak pada kondisi ekonomi. Selain itu, adanya kebijakan tersebut berdampak pada pelaksanaan pembelajaran di perusahaan yang selama ini diselenggarakan secara luring atau tatap muka secara langsung. 

PPKM menuntut perusahaan juga membatasi karyawan untuk melakukan tatap muka dalam kegiatan proses pembelajaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: