Hat-trick Bunuh Maling di Jabodetabek

Hat-trick Bunuh Maling di Jabodetabek

ILUSTRASI hat-trick bunuh maling di Jabodetabek.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Warga Jabodetabek perangi maling motor. Dalam dua pekan terakhir, tiga maling tewas dimassa. Pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Cikarang Selatan, Bekasi. Kamis, 17 Oktober 2024, di Tambelang, Bekasi. Sabtu, 26 Oktober 2024, di Cimanggis, Depok. Warga terus-menerus siaga, incar maling motor

KONDISI tersebut dilematis. Satu sisi, itu menimbulkan efek jera. Para calon maling pasti takut pada kebrutalan massa. Maling dihajar ramai-ramai dengan pukulan, tendangan, dikayu, dibatu, sampai mati. Tak ada yang bisa mencegah, bahkan polisi pun kesulitan. 

Di sisi lain, itu melanggar hukum. Diatur di Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, juga Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan. Meski pelanggaran pasal berlapis-lapis, nyaris tidak ada massa penganiaya maling yang diadili. Mungkin polisi kebingungan menangkap pelaku. Atau, terlambat mencegah pengeroyokan.

BACA JUGA:Maling Motor Dibunuh Massa

BACA JUGA:Lansia di Pulogadung Ditembak Maling dan Analisis Kriminologi

Kejadian di Kampung Kukun, Bekasi, Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 12.30 WIB. Dua maling motor, Reza, 25, dan Satria, 26, kepergok pemilik motor. Mereka kabur berpencar. Reza berpistol, Satria berpisau. Keduanya dikejar massa. 

Reza terpojok, dimassa. Tangan-kaki diikat, lalu diseret ke selokan. Diakhiri ditimpa batu segede anjing dewasa. Itu mengerikan. Batu segede anjing itu diangkat dua pemuda, digotong menuju selokan tempat tubuh maling terkurung selokan. Lalu, batu diayunkan di atas tubuh tersebut. Ditimpakan dengan keras. Plus gravitasi bumi. Maling tewas di tempat.

Maling satunya dikeroyok massa di dekat sebuah rumah warga. Kebetulan, tim polisi tiba di sana. Polisi mengamankan dengan susah payah. Tak ayal, malingnya terluka parah.

BACA JUGA:Cewek Lawan Maling Motor

BACA JUGA:Cara Atasi Maling Masuk Rumah

Sehari berselang, Kamis, 17 Oktober 2024, kejadian serupa di Kampung Baru, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Bekasi. Pelaku AR, 30, dan AF, 31.

Anggota Pokdarkamtibmas Polsek Tambelang Muhammad Leo kepada wartawan mengatakan, para pelaku berboncengan motor dari arah Kecamatan Sukatani ke wilayah Kecamatan Tambelang. Itu bukan maling motor, melainkan perampokan.

Para pelaku membawa burung murai dalam sangkar. Menuju ke sebuah rumah warga yang sudah membeli burung itu lewat online, dengan sistem cash on delivery (COD). Tiba di rumah tujuan, ketemu tuan rumah, burung diserahkan pelaku kepada pembeli. Lalu, dibayar.

BACA JUGA:Tidak Bawa Sajam, eh Maling Ini Malah Bawa Minyak untuk Memandikan Jenazah buat Senjata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: