Tangkap 28 Koruptor dalam 10 Hari Pertama Prabowo Presiden

Tangkap 28 Koruptor dalam 10 Hari Pertama Prabowo Presiden

Peneliti Akbar Tandjung Institute, Tardjo Ragil menyebut narasi ketegasan Antikorupsi yang digaungkan presiden Prabowo Subianto kepada para anggota kabinetnya adalah sebuah "oase" di tengah wajah politik kekuasaan di Indonesia-Sekretariat Presiden-

Korupsi Dana Desa 

Tak hanya pejabat tinggi dan terkenal di suatu instansi besar, seorang Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara pun tak luput dari operasi tangkap tangan. Mereka diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp780 juta.

Korupsi Tol Padang-Pekanbaru

Tak luput dari peradilan, 12 orang ASN ATR/BPN turut ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek pembangunan tol Padang-Pekanbaru yang merugikan negara senilai Rp 27 miliar.

BACA JUGA:Ronald Tannur Kini Gundul, Skandal Suap Berakhir di Balik Jeruji

BACA JUGA:Kasus Ronald Tannur: Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Suap

Mantan Kepala BPN Sumatera Barat (SF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan tol Padang-Pekanbaru.  

Penetapan tersangka ini mencakup mantan Kepala Bidang BPN berinisial YH serta 10 warga lainnya, yaitu MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, ZN, dan BG yang telah meninggal dunia.

PT ANTAM Tbk

Kejagung menetapkan enam orang tersangka atas kasus korupsi di PT. ANTAM Indonesia (ANTAM Tbk). Para tersangka dilaporkan memproduksi logam mulia dengan merk LM ANTAM secara ilegal, sejumlah 109 ton emas.


Produk emas bermotif batik oleh PT Antam Tbk dalam Surabaya International Jewellery Fair 2023.-Ahmad Rijaluddin-

Korupsi Dana Hibah NPCI

Politikus PDIP yang juga menjadi anggota DPRD Solo Kevin Fabiano ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka korupsi dana hibah NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) senilai Rp. 122 miliar.

Kasus Impor Gula

Terbaru, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015, dan merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: