Menatap Industri Hasil Tembakau di Era Presiden Baru

Menatap Industri Hasil Tembakau di Era Presiden Baru

ILUSTRASI menatap industri hasil tembakau di era presiden baru.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BISA DIBILANG, segenap perhatian bangsa Indonesia sedang tercurah kepada apa yang akan terjadi setelah 20 Oktober. Begitu banyak rakyat Indonesia yang menggantungkan doa, harapan, dan cita-cita terhadap pasangan Prabowo-Gibran yang akan memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.

Sebelum 20 Oktober pun media massa dihiasi kejadian-kejadian unik, bagaimana Pak Prabowo memanggil dan mengumpulkan para menteri, wakil menteri, dan kepala badan menjadi perhatian tersendiri. 

Bahkan, masyarakat bisa berandai-andai bagaimana preferensi Prabowo memilih menterinya, dari partaikah, profesionalkah, atau gabungan keduanya. 

BACA JUGA:Cagub Luluk Bela Petani Tembakau Jatim: Siapa yang Mengganggu, Hadapi Saya!

BACA JUGA:Inovasi Alat Pemotong Daun Tembakau: Pengabdian Masyarakat oleh Dosen dan Mahasiswa Teknik Mesin Untag Surabaya

Pilihan yang tentu sudah dipikir matang. Sebab, para menteri itulah yang akan menjadi perpanjangan tangan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan visi dan misinya, termasuk Astacita

Jauh nun di sana, ada sebagian besar masyarakat yang juga memiliki harapan tinggi terhadap kepemimpinan Prabowo-Gibran. Salah satunya adalah industri hasil tembakau

Bagaimana tidak, ada dua kebijakan yang sangat berdampak terhadap industri hasil tembakau, belum diputuskan pada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Kebijakan yang pertama adalah kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA:Polisi Amankan Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis

BACA JUGA:Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei: Sejarah, Manfaat, dan Risiko

Yakni, kebijakan fiskal, bagaimana menentukan kenaikan cukai di tahun 2025, baik cukai antar golongan, maupun cukai antarsegmen, sigaret keretek tangan (SKT), sigaret keretek mesin (SKM), atau sigaret putih mesin (SPM). 

Kebijakan yang kedua yang akan diputuskan oleh menteri kesehatan, yakni aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024. 

Uniknya, dua aturan itu akan dikeluarkan dari menteri yang isunya sudah sangat santer, bakal tetap menjabat di posisinya masing-masing. Itu menjadi sebuah prestasi tersendiri, menteri yang berada di dua pemerintahan dan tetap di posisinya. 

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Salurkan BLT dari Cukai Tembakau 2023, Segini Besarannya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: