Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu, 3 November 2024--ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
“Yang bersangkutan sedang bersama keluarga. Kemudian, oleh tim intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Abdul Qohar.
Prasetyo akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Prasetyo disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum dan tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi.
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Peserta Magang Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: