Diduga Korupsi Rp 13 Miliar, Kadispendikbud Sidoarjo Dilaporkan ke Kejati Jatim
Maygi Angga bersama Eko Prastian usai membuat laporan di Kejati Jatim terkait dugaan korupsi pada pengadaan lahan SMK Prambon Sidoarjo, Kamis, 7 November 2024.-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
Selain itu, ia mengatakan jika tanah yang telah dibeli dan dibayar dengan uang negara itu, masih berstatus sengketa dan legalitas kepemilikan tanah tersebut belum berpindah kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo.
"Yang artinya tanah sudah dibayar menggunakan uang negara, tapi legalitas kepemilikan tanah belum jelas sehingga sampai sekarang belum ada pembangunan apa pun di atasnya," paparnya.
Selagi menunggu diproses, Eko menyebut pihaknya akan melengkapi laporannya kembali. Pelapor sendiri sudah menyertakan sejumlah bukti penguat terkait tanah yang dimaksud, salah satunya laporan dugaan tindak pidana ke Polda Jatim.
“Karena tanah yang dibeli Dinas Pendidikan ternyata masih menjadi objek sengketa dengan pihak lain," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: