7.500 Akun TikTok dan Telegram Diblokir karena Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11 November 2024) hingga Selasa (12 November 2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online --Tangkapan Layar
HARIAN DISWAY - Judi Online kian marak di media sosial seperti Telegram dan TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) selama dua hari yaitu tanggal 11 dan 12 November menurunkan sebanyak 7,598 konten terkait Judi Online (Judol).
Sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah memutus sebanyak 277.084 konten.
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo, Selasa, 12 November 2024 di Jakarta.
Dari angka tersebut, sebanyak 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Lalu sebanyak 11.661 menggunakan platform meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 google/youtube, 1.091 akun X, 59 akun telegram, 38 akun TikTok, dan 1 Appstore.
BACA JUGA:80 Ribu Anak Usia SD Terpapar Judi Online
BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online
Beberapa akun dengan pengikut besar seperti Instagram @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut) telah diblokir karena kontennya terbukti mempromosikan perjudian online.
Nursodik mengungkapkan jika pihaknya menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di medsos Telegram dan Sosmed TikTok yang jumlahnya kian bertambah.
“Telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya. Kami sangat prihatin karena konten-konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal," jelasnya.
Tercatat secara total sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya konten yang disebar melalui situs dan IP.
BACA JUGA:Gunawan Sadbor: Dari Tersangka Menjadi Duta Judi Online
BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir Akun dan Hapus 8.086 Konten Judi Online
Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 google/youtube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line, dan 3 Hello App.
Nursodik memberikan penjelasan jika kecanduan judol berdampak serius pada generasi muda. "Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id