Pemerintah Dorong Platform Digital untuk Segera Realisasikan Kerja Sama dengan Media

Pemerintah Dorong Platform Digital untuk Segera Realisasikan Kerja Sama dengan Media

Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas Dr Suprapto Sastro A (kanan) menyerahkan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas. --Komdigi

HARIAN DISWAY - Pemerintah mengimbau perusahaan platform digital untuk segera melaksanakan program kerja sama dengan perusahaan media yang sebelumnya tertunda.

Langkah ini penting dalam mendukung perkembangan bisnis media yang sehat dan memajukan kualitas jurnalisme. Dalam upaya menegaskan panduan teknis (juknis) yang sesuai, pemerintah kembali menekankan.

Bahwa pedoman kerja yang telah dirancang tidak melebihi fungsi dan wewenang komite. Sebagaimana dalam Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

BACA JUGA: Keputusan Negara Bisa Berubah karena Kekuatan Media Digital

Rancangan Panduan Pelaksanaan tersebut telah disusun oleh komite sebagai acuan bagi pengawasan dan pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital. Soal ino, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria merespons.

Ia menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan anggota Komite KTP2JB di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 November 2024. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komite KTP2JB, Dr. Suprapto Sastro Atmojo.

Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD serta beberapa anggota komite lainnya. “Kami ingin mendorong kesepakatan yang menguntungkan baik bagi perusahaan media maupun platform digital setelah panduan ini diterbitkan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Homeless Media: Dari Media Sosial ke Sumber Berita

Ia berharap perusahaan platform digital dapat melanjutkan kerja sama yang selama ini tertunda atau baru terealisasi sebagian, mengingat beberapa pihak masih menunggu juknis kerja komite sesuai ketentuan Perpres No. 32 Tahun 2024.

"Jika kerja sama ini bisa berjalan kembali, khususnya bagi perusahaan yang baru memenuhi 25 persen, semoga ini bisa menjadi angin segar bagi industri media di akhir tahun," tambah Wamen.

Dalam kesempatan itu, Suprapto menyerahkan draf Rancangan Panduan serta hasil pemetaan dialog dengan berbagai pengelola perusahaan pers, pimpinan asosiasi, dan perusahaan platform digital.

BACA JUGA: Desainer Didiet Maulana Rilis Buku di Universitas Kristen Petra, Kisahkan Pengalaman Hidup Hingga Pendapat Soal Media Sosial

Draf ini mendapat apresiasi positif dari Nezar Patria sebagai bagian penting dalam melaksanakan amanat Perpres No. 32 Tahun 2024. Para anggota komite yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Damar Juniarto, dan Guntur Syahputra Saragih.

Juga Fransiskus Surdiasis, Sasmito, Ambang Priyonggo, Mediodecci Lustarini, dan Alexander Suban. Wamen Komdigi Nezar Patria menerima panduan teknis yang diserahkan oleh Suprapto di Kantor Komdigi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rilis pers