Tak Bayar Asuransi, Perusakaan Rokok Gugat PT Asuransi Rama Satria Wibawa

Tak Bayar Asuransi, Perusakaan Rokok Gugat PT Asuransi Rama Satria Wibawa

PN Malang yang menjatuhkan putusan sengketa klaim asuransi logistik-dok. istimewa-

HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri Malang telah menjatuhkan putusan terkait sengketa klaim asuransi logistik antara CV Sejahtera, sebuah perusahaan rokok di Malang dengan PT Asuransi Rama Satria Wibawa. Dalam putusannya di tingkat pertama, pengadilan menyatakan PT Asuransi Rama Satria Wibawa telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan menolak pencairan klaim yang diajukan oleh CV Sejahtera.

Kasus ini berawal dari perampokan pada Februari 2023 di Kecamatan Sawoo, Ponorogo dengan kerugian mencapai Rp 2.834.560.000. Setelah kejadian tersebut, kepolisian berhasil menangkap para pelaku yang kini telah dijatuhi hukuman penjara selama 8,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Ponorogo.

Meskipun muatan rokok tersebut telah diasuransikan dan perampokan tersebut masuk dalam perlindungan asuransi, PT Asuransi Rama Satria Wibawa menolak mencairkan klaim dengan alasan adaperubahan alamat tujuan pengiriman. Hal ini cukup mengejutkan, terutama karena perubahan tersebut diminta pembeli dan tidak mengubah rute perjalanan truk yang mengangkut muatan rokok.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Lagi dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

BACA JUGA:Komisi VI Setuju iPhone 16 Diblokir, Husein: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar

Kuasa Hukum CV Sejahtera Matthew Nathaniel SH, M.H dari Ansugi Law menegaskan bahwa alasan penolakan klaim tersebut tidak relevan. Ia menjelaskan bahwa perlindungan asuransi ini bersifat open cover, yang berarti telah disepakati tarif premi yang sama untuk tujuan manapun di seluruh Indonesia. Dengan demikian, tidak seharusnya ada masalah terkait perubahan alamat tujuan akhir.


Suasanan di Pengadilan Negeri Malang-dok. istimewa-

“Tidak ada hubungan sebab akibat antara perubahan alamat dan perampokan yang terjadi,” ujar Matthew.

Sebelum menggugat ke pengadilan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi. Baik secara informal maupun resmi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Namun, semua upaya tersebut ditolak pihak asuransi tanpa penjelasan yang jelas. “Sayangnya, komunikasi yang buruk ini menghambat penyelesaian yang seharusnya bisa dilakukan dengan baik,” tambahnya.

BACA JUGA:Apple Masih Gantung Investasi di Indonesia, Padahal Sudah Raup Rp 30 Triliun dari Pasar

“Jika PT Asuransi Rama Satria Wibawa mau menjalin komunikasi, masalah ini dapat diselesaikan secara lebih efisien dan menguntungkan kedua belah pihak," jelas Matthew.

Keputusan pengadilan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam industri asuransi. CV Sejahtera berharap bahwa putusan ini akan menjadi langkah positif dalam menegakkan hak-haknya dan mendorong perusahaan asuransi lainnya untuk lebih responsif dan komunikatif.

"Sampai saat ini kasus masih berlanjut mengingat ada upaya banding dari pihak asuransi," tutup Matthew. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: