DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Perubahan UU
Kenaikan PPN 12 Persen Akan Diterapkan 1 Januari 2025, Pelaku Ritel Mulai Ketar-ketir-disway.id/Bianca Khairunnisa-
Sementara itu, kajian LPEM FEB UI memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat memperburuk tekanan inflasi, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Biasanya, tarif PPN yang lebih tinggi mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Tetap Ingin Naikkan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025
Efek itu dapat menjadi tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yang mungkin mengalami penurunan daya beli.
“Sehingga mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan," kata Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky.
Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Pengusaha Ritel dan Mal Khawatir-Disway/Bianca Chairunisa-
Dalam kajian LPEM FEB UI, beban saat tarif PPN masih sebesar 10% pada periode 2020-2021, rumah tangga kaya atau 20% terkaya menanggung 5,10% dari pengeluaran.
BACA JUGA:DPR Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen: Akan Lemahkan Daya Beli Masyarakat
Sementara rumah tangga miskin atau 20% masyarakat termiskin menanggung 4,15% dari pengeluarannya.
Setelah kenaikan tarif PPN 11% di 2022-2023, rumah tangga kaya memikul 5,64% dari pengeluaran untuk PPN.
Sedangkan rumah tangga miskin hanya 4,79% dari pengeluarannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: