Polresta Sidoarjo Gerebek Transaksi Bisnis Lendir di Hotel Jalan Jenggala

Polresta Sidoarjo Gerebek Transaksi Bisnis Lendir di Hotel Jalan Jenggala

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada Selasa 26 November 2024 di Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Perdagangan orang masih kerap terjadi di Indonesia. Seperti diungkap Tim Unit PPA Satreskrim Polresta SIDOARJO yang berhasil meringkus Syafaatus Ullannah (SU), 28 tahun seorang muncikari, pada 18 November 2024. 

Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. Modus operandi SU adalah menawarkan Laely Fajriyanti, 32 tahun kepada pria hidung belang, yaitu dengan meminta akun facebook korban kemudian tersangka memasang foto korban lalu menawarkan ke pria lain. 

"Kita gerebek mereka di sebuah hotel di jalan Jenggolo, Sidoarjo. Tersangka menawarkan korban ke pelanggan dengan harga Rp 700 ribu, lalu korban akan mendapatkan Rp 500 ribu," sebutnya, pada Selasa, 26 November 2024. 

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Polresta Sidoarjo Ungkap 51 Kasus dan 54 Tersangka

BACA JUGA:Cabuli Anak Kekasih Sendiri, Pria Ini Diringkus Polresta Sidoarjo


Syafaatus Ullannah saat digiring petugas menuju tahanan, Selasa, 26 November 2024 di Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Lebih lanjut, Christian Tobing menjelaskan jika tersangka dengan korban telah saling kenal sejak tahun 2020. Ketika, itu tersangka menawarkan korban untuk bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke di Sidoarjo dan menjadi tuna susila.

"Tetapi korban menolak menjadi tuna susila. Lalu pada 2022, tersangka kembali menawarkan korban hal serupa. Tetapi korban tetap menolak," jelasnya. 

Namun ketika itu, tersangka meminta akun facebook korban kemudian pelaku sendiri yang memasang foto korban dan menawarkan ke pria lain. Lalu pada, 18 November 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka membawa korban ke hotel tersebut untuk memuaskan seorang laki-laki dengan iming-iming uang sebesar Rp 500 ribu. 

"Adapun motif tersangka menjual korban demi mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya," jelasnya. 

Atas perkara ini, tersangka akan dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: