Emosi Sesaat jadi Motif Ibu Kandung di Waru Sidoarjo
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, Senin 25 November 2024 di Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Kasus pembunuhan seorang anak kepada ibu kandungnya yang terjadi pada 19 November 2024 lalu di Waru, SIDOARJO itu. Kini terungkap motif sesungguhnya, yang disampaikan saat konferensi pers, Senin, 25 November 2024 di Polresta SIDOARJO.
Secara langsung, tersangka Hendrikus, 30, mengatakan, aksinya bukan dipicu karena tidak dibelikan handphone oleh korban seperti pemberitaan di media. Namun, dirinya kesal kepada korban karena dibangunkan untuk disuruh membeli sembako.
"Saya kesal dibangunkan saat tidur. Sempat cekcok lalu ibu melempar kursi kayu kecil ke saya. Saya marah lalu ke dapur ambil pisau dan hal itu terjadi," jelasnya.
Hendrikus saat menerangkan motifnya membunuh ibunya sendiri, Senin 25 November 2024 di Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
BACA JUGA:Teknik Pembunuhan Mahasiswa di Bogor
BACA JUGA:Selingkuh Finansial Picu Pembunuhan di Jalan Ngaglik
Lebih rinci, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menyampaikan, jika tersangka sempat menyembunyikan pisau yang ia gunakan untuk menganiaya korban ke bak mandi, sebelum terjadi aksi penusukkan. Lalu membersihkan bajunya yang terkena darah korban.
"Tetapi korban saat itu berteriak kesakitan dan membuat pelaku semakin geram. Lalu tersangka menyekap mulut korban dan menikam perut ibunya hingga tewas di tempat," terangnya.
Namun saat ditanya kepada tersangka, apakah ia sangat menyesal dan sayang terhadap ibunya. Ia sambil menundukkan kepala, mengatakan jika ia sangat sayang dengan ibunya.
"Saya sangat sayang ibu, saya menyesal. Saat itu saya tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun narkoba. Murni karena kemarahan saya," akunya.
Hendrikus digiring ke tahanan usai memberikan keterangan motifnya membunuh ibunya sendiri, Senin 25 November 2024 di Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
Atas kejadian tersebut, AKP Fahmi Amarullah mengatakan tersangka dikenakan pasal 44 ayat ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda 45 juta rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan sebilah pisau dapur, baju tersangka, dan sebuah kursi," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: