Dipecat dari Kepolisian, Aipda Robig Akan Ajukan Banding

Dipecat dari Kepolisian, Aipda Robig Akan Ajukan Banding

Selain diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kini Aipda R telah ditetapkan tersangka dalam hukum pidananya.-Foto/Tangkapan Layar-

HARIAN DISWAY - Sidang etik terhadap Aipda R, polisi yang diduga menembak siswa di Semarang, Jawa Tengah, telah selesai digelar pada 9 Desember 2024.

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, memutuskan Aipda R dipecat dari Polri secara tidak hormat (PTDH).

"Alhamdulillah sidang sudah terlaksana dimulai dari jam 1 siang dan selesai pukul stg 9 jadi cukup lama kegiatan tersebut," terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto kepada awak media, Selasa 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Aipda Robig Dipecat dan Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMK

BACA JUGA:Kapolda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan AKP Ulil Ryanto Dijatuhi PTDH

"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggaran ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," lanjutnya.

Aipda R berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," papar Kombes Artanto.

BACA JUGA:Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang, Sekolah Dapat Kabar dari Media Sosial

Sebelum putusan dibacakan, pada Senin 9 Desember 2024, sidang etik masih berlangsung.

"Dari jam satu tadi sampai sekarang masih berlangsung, nanti saya sampaikan hasilnya," kata Kombes Artanto kepada Disway.id.

Setelah enam jam berjalan, Kombes Artanto menjelaskan, "Masih bagus, normal, masih berjalan terkait sidang etiknya," jelas perwira dengan tiga melati di pundak ini.

BACA JUGA:Siswa SMK Anggota Paskibraka di Semarang Tewas Ditembak Polisi, Dituduh Terlibat Tawuran

Ia juga menyebutkan beberapa pihak yang hadir dalam sidang, yaitu: pejabat sidang, terperiksa, saksi, keluarga almarhum, Kompolnas, dan ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: