Tom Lembong Kembali Tulis Surat dari Penjara, Tom: Saya Merindukan Kebebasan yang Dirampas
Tulisan tangan Tom Lembong dari rutan, singing terkait hari hari HAM--Instagram: tomlembong
Hakim menyatakan bahwa sejumlah keberatan yang diajukan Tom melalui kuasa hukumnya termasuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:Tom Lembong Tulis Surat Dari Tahanan, Tom: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel
Selain itu, hakim juga menilai bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana. (*)
*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: