Mario Dandy Hadapi Sidang Baru Terkait Dugaan Pencabulan terhadap AG
PN Jaksel Gelar Sidang Mario Dandy Terkait Pencabulan Terhadap AG, Hari Ini, Rabu 11 Desember 2024-disway.id/anisha aprilia-
Termasuk sifat sadis dan kejam dari perbuatan Mario terhadap David. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim.
BACA JUGA: Mahfud MD Komentari Tawaran Damai Kejati DKI Jakarta di Kasus Mario Dandy: Pidana Berat Tak Bisa RJ
Selain itu, hakim menilai tindakan Mario telah merusak masa depan korban. "Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," lanjutnya. Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap beberapa pasal.
Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: