Mario Dandy Hadapi Sidang Baru Terkait Dugaan Pencabulan terhadap AG
PN Jaksel Gelar Sidang Mario Dandy Terkait Pencabulan Terhadap AG, Hari Ini, Rabu 11 Desember 2024-disway.id/anisha aprilia-
HARIAN DISWAY - Mario Dandy Satrio (21) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024. Kali ini, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut menghadapi dugaan baru.
Terkait kasus pencabulan terhadap AG (15). Kasus ini bermula dari laporan pihak AG dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam sidang terbaru ini, dua saksi telah memberikan keterangan.
Sebagaimana dijelaskan oleh pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot. "Tadi sudah diperiksa dua orang saksi, yang pertama dari saksi pelapor dan juga saksi anak tadi ya yang sudah diperiksa," ujar Andreas kepada wartawan.
BACA JUGA: Resmi! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Sidang berikutnya dijadwalkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Andreas menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan menghadirkan saksi tambahan.
"Masih jauh lah ya, nanti pada saatnya kita akan mempertimbangkan menghadirkan saksi maupun ahli dalam perkara ini," jelasnya. Andreas juga menyampaikan harapan terkait kelanjutan sidang ini.
"Selanjutnya masih pemeriksaan saksi penuntut umum lagi, minggu depan hari Rabu," paparnya. Namun, terkait dakwaan pasal berlapis dalam kasus ini, Andreas enggan memberikan tanggapan mendalam.
BACA JUGA: Sidang Pleidoi Mario Dandy Berharap Belas Kasih Hakim dan Minta Maaf
"Ya kita melihat aja nanti ini, karena kan dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikannya kan dari penuntut umum, jadi silahkan saja," ungkapnya. "Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung," katanya.
"Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa," lanjut Andreas. Sebelumnya, Mario Dandy telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis, 7 September 2024.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, di persidangan.
BACA JUGA: Mirip Kasus Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Aniaya Temannya
Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. "Hal meringankan tak ada," ujar Alimin Ribut Sujono. Sebaliknya, hakim menyoroti sejumlah hal yang memberatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: