KPU Jatim: 15 Paslon Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK

KPU Jatim: 15 Paslon Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK

15 Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Gugatan ke MK.-Disway.Id-

Serta Kabupaten Tulungagung oleh paslon Maryoto Birowo-Didik Girinoto Yekti, di Kota Probolinggo diberikan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Ir Saparuddin, Kabupaten Sumenep paslon Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam dan Kabupaten Sampang oleh paslon nomor urut satu Muhammad Bin Mu'Afi Zaini-Abdullah Hidayat.

Di sisi lain, dari tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jatim 2024, hanya ada satu paslon yang berniat untuk mengajukan PHP. Yakni paslon nomor urut tiga: tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

BACA JUGA: Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa Pilkada di MK, Tim RK-Suswono Belum Ajukan Permohonan

Ketua Tim Pemenangan Risma-Gus Hans KH Imam Bukhori pun membenarkan hal itu. Merekalah yang mengajukan PHP Kada ke MK.

Mereka tidak terima kalah di Pilgub Jatim 2024. Pun mereka menilai banyak dugaan kecurangan yang terjadi.

Berdasarkan website MK, paslon Risma - Gus Hans ini tercatat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jatim 2024 pada pukul 23.04 WIB.

Dokumen yang dilampirkan ada permohonan, AP3 dan DKPP. “Benar, kami sudah mendaftarkan gugatan ke MK tadi malam,” katanya.

Tim pemenangan Risma - Gus Hans masih tetap berpedoman pada temuan yang dianggap sebagai anomali Pilgub Jatim 2024.

Diantaranya adalah tingginya partisipasi masyarakat di banyak TPS namun suara Risma - Gus Hans nol. Mereka menilai hal itu mustahil terjadi. 

Dalam penjelasan sebelumnya, fenomena itu terjadi di 3 ribu lebih TPS di berbagai daerah. Hal itu diklaim banyak didapati terutama di 36 Kabupaten/kota di Jawa Timur. 

BACA JUGA: Tim RK Akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta Ke MK, Tim Pram-Rano Tak Khawatir

“Intinya, pelaksanaan Pilgub Jatim kemarin menurut kami ada indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Makanya kami ajukan gugatan ke MK biar nanti MK bisa membuktikan," tegas Ra Imam.

Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, Abdul Aziz mengungkap alasan tak mau tanda tangan berita acara.

Mereka menilai proses Pilgub 2024 terdapat ketidaknormalan atau terdapat anomali berdasarkan Si Rekap.

“Jumlah pemilih di TPS mencapai di atas 90 persen DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan bahkan mencapai 100 persen DPT di 2780 TPS di Kabupaten Kota,” bebernya. Selisih paslon nomor urut 2 mencapai 743.784 suara dibandingkan paslon nomor urut 3. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: