Ramadan Kareem 2025 (19): Ngaji Multifungsi TNI

Suasana Ramadan 2025 atau bertepatan dengan 1446 H tahun ini ramai dibincangkan agenda rapat pembahasan RUU TNI. --iStockphoto
Jerat hukum ketiga berupa gugatan atas kerugian yang dialami korban kerusakan lingkungan dengan landasan konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 Piagam Hak Asasi Manusia (Tap. MPR RI No. XVII/MPR/1998).
Gugatan lingkungan dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat (class action), LSM, bahkan pemerintah atas kerugian yang disebabkan kerusakan lingkungan.
Langkah ini dikonstruksi semakin kuat dengan dwifungsi, eh “multifungsi TNI” yang berjiwa ekologis, justru dibutuhkan bukan? Lumayan Ramadan ini berkesempatan mengaji ini. (*)
*) Guru Besar Fakultas Hukum dan Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup-SDA MUI Jatim, dan Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: