Angin Sejuk Paket Ekonomi Sertai 12 Persen Kenaikan PPN

Angin Sejuk Paket Ekonomi Sertai 12 Persen Kenaikan PPN

BERGANDENGAN TANGAN, para menteri dan pejabat tinggi negara menunjukkan kekompakan setelah penyampaian paket kebijakan ekonomi 2025.-Kemenko Ekonomi-

RENCANA kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sempat membuat resah. Terutama sektor-sektor yang terkena kebijakan tersebut. Pemerintah juga memastikan kenaikan PPN itu akan berlaku 1 Januari 2025. Tinggal menunggu hari.

Kenaikan tarif PPN telah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan PPN dan PPnBM 2025 mencapai Rp 945,12 triliun. Atau naik 16,48 persen dari target 2024 sebesar Rp 811,36 triliun.

Di tengah kepanikan tersebut, pemerintah Indonesia tiba-tiba mengeluarkan paket kebijakan ekonomi 2025. Aturan itu seolah memberi angin segar kepada masyarakat. Khususnya mereka yang hidupnya di menengah ke bawah.

BACA JUGA:Resmi! Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN sebesar 12 Persen Per 1 Januari 2025

BACA JUGA:Berikut Daftar Barang - Barang Yang Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025

Stimulus ekonomi itu dibuat sebagai salah satu cara untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Nusantara tetap positif. “Paket stimulus ini dibuat sekomplet mungkin,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.


MENTERI KOORDINATOR Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (tengah) ketika memimpin penyampaian paket kebijakan ekonomi 2025 di Jakarta, 16 Desember 2024.-Kemenko Ekonomi-

Secara umum, paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi dalam tiga kelompok. Yakni untuk masyarakat berpenghasilan rendah, untuk UMKM/wirausaha/industry, dan untuk kelas menengah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: