Wamendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat: Kemunduran Demokrasi

Wamendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat: Kemunduran Demokrasi

Wamendagri Bima Arya -disway.id/anisha aprilia-

Sebagai langkah untuk mengatasi masalah ini, pemerintah bersama DPR sepakat untuk membahas revisi pelaksanaan Pilkada mulai tahun 2025. 

Bima Arya menyatakan, revisi UU Pilkada masih akan dibahas. Tahun depan masuk pembahasan di Komisi II karena revisi UU Pilkada masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam pembahasan tersebut, ada dua alternatif yang dipertimbangkan. Pertama, mempertahankan pilkada langsung dengan perbaikan sistem untuk mencegah politik uang. 

BACA JUGA:Cak Imin Dukung Evaluasi Pilkada Langsung, Usul Pemilihan Melalui DPRD

"Kedua, mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Brawijaya Verdy Firmantoro menilai bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat melemahkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam proses demokrasi. 

"Pemilihan melalui DPRD berpotensi mengurangi direct participation, sehingga menggeser demokrasi menjadi elitisme politik yang hanya melibatkan segelintir aktor," kata Verdy.

BACA JUGA:Momen Ridwan Kamil Peluk Pramono-Rano, Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

Masyarakat pun bisa semakin terasing dari kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam proses politik. Tentu juga akan melemahkan keterlibatan masyarakat.

Salah satu risiko utama munculnya wacana kepala daerah dipilih DPRD adalah patronage politics atau politik balas jasa. 

"Karena DPRD dapat memilih calon kepala daerah yang memiliki hubungan dekat dengan anggota DPRD, bukan berdasarkan kapasitas dan visi kepemimpinannya," jelas Verdy. 

BACA JUGA:Prabowo Singgung Biaya Pilkada Terlalu mahal, Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD

Selain itu, dinamika politik di DPRD yang sering kali kompleks dan menuai polemik di masyarakat dapat pula memengaruhi stabilitas pemerintahan daerah.

Di sisi lain, kapasitas DPRD dalam menjalankan fungsi pemilihan juga perlu dipertanyakan.

DPRD dinilai perlu memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugas berat tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: