Kemenangan Trisal-OME di Pilwali Palopo Terancam Dianulir MK

Kemenangan Trisal-OME di Pilwali Palopo Terancam Dianulir MK

Ilustrasi Pilwali Kota Palopo.-Harian Disway-Harian Disway

PALOPO, HARIAN DISWAY – Kemenangan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-OME) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 kini berada dalam ancaman.

Pasangan Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (FKJ-Nur) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi menganulir kemenangan pasangan nomor urut 4 tersebut.

Pasangan FKJ-Nur mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan (PHP) dengan alasan bahwa selisih suara antara mereka memenuhi syarat untuk digugat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada.

Dalam aturan itu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa bisa menggugat hasil pemilu jika terdapat perbedaan suara maksimal 2%.

Trisal-OME meraih 33.933 suara, unggul tipis 595 suara dari FKJ-Nur yang memperoleh 33.338 suara. Selisih tersebut hanya sebesar 1,75% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih, sehingga memenuhi syarat untuk menggugat.

BACA JUGA:Kalah dari Bobby Nasution, Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK soal Cawe-Cawe Partai Cokelat

BACA JUGA:MK Tetapkan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI

Kontroversi Pelanggaran Pemilu

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sebelumnya merekomendasikan diskualifikasi pasangan Trisal-OME akibat dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menolak rekomendasi tersebut dengan alasan tidak ada putusan hukum tetap terkait dugaan itu.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu bisa menjadi dasar kuat bagi MK untuk mengabulkan gugatan FKJ-Nur.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, seperti pengabaian rekomendasi Bawaslu oleh KPU, majelis hakim MK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi, bahkan berpotensi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) atau mendiskualifikasi pasangan yang bermasalah,” jelas Prof. Ilmar.

BACA JUGA:283 Kasus Sengketa Pilkada Masuk MK, Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur

BACA JUGA:PKS Dukung Pilkada Dipilih DPRD, Anggaran Difokuskan untuk Rakyat

Peluang Putusan MK

Kuasa Hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani, menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu adalah poin penting dalam gugatan ini. Ia merasa KPU Palopo telah mengabaikan rekomendasi tersebut tanpa alasan hukum yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: