Ada Sindikat Perdagangan Bayi di Batu
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto merilis pengungkapan adopsi bayi ilegal di wilayah hukumnya.-Humas Polres Batu-
HARIAN DISWAY – Polres Batu, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi bayi ilegal. Sindikat ini terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima informasi terkait seorang wanita berinisial DFS yang memiliki bayi laki-laki meskipun diketahui sebelumnya ia tidak pernah hamil.
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Batu pada Jumat, 3 Desember 2025, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis pagi, 26 Desember 2025. "Kami menerima informasi mengenai keberadaan seorang bayi yang diduga bukan anak kandung DFS. Setelah penyelidikan, DFS mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil transaksi pembelian melalui grup Facebook bernama 'Adopter Bayi dan Bumil' dengan harga Rp 19 juta," ungkap Danang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DFS membeli bayi dari AS seharga Rp 19 juta. AS sebelumnya mendapatkan bayi tersebut dari KK dengan harga Rp 10 juta. Sementara KK membeli bayi langsung dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta.
BACA JUGA:Program KTLGK Polres Batu Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan
BACA JUGA:Polres Batu Sebar 320 Personel untuk Amankan TPS pada Pemilu 2024
“Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan bayi diserahkan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih,” tambah Danang.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Termasuk lima unit ponsel berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan, serta perlengkapan bayi seperti gendongan berwarna coklat dan selimut biru bermotif boneka. Selain itu, surat keterangan kelahiran atas nama AS dari RSUD Koja Jakarta Utara dan buku KIA juga turut diamankan.
Motif utama DFS adalah keinginan kuat untuk memiliki anak, meskipun melalui cara ilegal. “DFS terdesak ingin mengadopsi bayi, namun melakukan proses yang tidak sesuai aturan,” jelas Danang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Batu Siagakan Personel Tanggap Bencana Alam
BACA JUGA:Polres Batu Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rakernas PSHT
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjalankan proses adopsi bayi secara legal dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Danang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: