Niat Qadha Puasa Ramadan, Segera Tunaikan karena Sebentar Lagi Akan Datang

Niat Qadha Puasa Ramadan, Segera Tunaikan karena Sebentar Lagi Akan Datang

Jika seseorang menunda-nunda qadha puasa Ramadan dengan tanpa uzur, maka dia wajib bertaubat dari dosa tersebut, juga menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulanginya. --iStockphoto

HARIAN DISWAY - Sebagian orang sering menganggap remeh penunaian qadha puasa ini. Sampai-sampai bertahun-tahun utang puasanya semakin menumpuk karena rasa malas untuk menunaikannya. Padahal ia mampu melaksanakannya.

Berbeda halnya jika ia tidak mampu karena mungkin dalam kondisi hamil atau menyusui bertahun-tahun sehingga ia mesti menunaikan utang puasa pada dua atau tiga tahun berikutnya. Yang terakhir ini memang ada uzur.

Nah, yang dipermasalahkan adalah orang yang dalam keadaan sehat dan mampu menunaikan qadha puasa. Qadha puasa bagi yang demikian itu tetap wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah ta’ala: وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

BACA JUGA: Bacaan Niat Qhada Puasa Ramadan Gabung Puasa Rajab, Termasuk yang Disebabkan oleh Haid

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Juga berdasarkan hadits dari Aisyah, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada salat”. (HR. Muslim No. 335).

Oleh karenanya, bagi yang dahulunya haid atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasanya sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda.

BACA JUGA: 11 Fakta Seputar Puasa Bulan Rajab

Jika seseorang menunda-nunda qadha puasa Ramadan dengan tanpa uzur, maka dia wajib bertaubat dari dosa tersebut, juga menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Kemudian dia melaksanakan qadha sesuai jumlah puasa yang kita tinggalkan dengan tanpa ada denda apa pun. Dilarang keras menunda-nunda utang puasa sampai datang Ramadan berikutnya. Ini merupakan dosa yang sangat buruk.

Karena di antara ciri orang yang beriman ialah mereka ini bersegera di dalam melaksanakan kebaikan dan kewajiban agama. Allah ta’ala berfirman: أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

BACA JUGA: Puasa Rajab, Perhatikan Dasar Hadisnya yang Bathil, Sangat Lemah, dan Palsu

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”. (QS. Al-Mukminun: 61). Kemudian Aisyah radhiyallahu taala anha berkata: كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

“Dulu saya pernah memiliki utang puasa Ramadan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan Sya’ban”. (HR. Bukhari No. 1950 dan Muslim No. 1146). Riwayat ini demikian keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: