Izin Edar iPhone 16 Diblokir, tapi Ada 12.000 Unit yang Masuk ke Indonesia, Kok Bisa?
Rosan Roeslani selaku Menteri Investasi mengungkapkan Rp 16 triliun syarat izin iPhone 16 beredar di Indonesia yang di realisasikan dalam bentuk investasi.-dok disway-
HARIAN DISWAY - Izin edar iPhone 16 masih diblokir di Indonesia. Itu karena Apple Inc. masih belum memenuhi tingkat komponen dalam negari (TKDN) yang disyaratkan pemerintah.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan, lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series sudah masuk ke Indonesia.
Ribuan unit iPhone 16 itu mendapatkan registrasi IMEI yang sah melalui sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
BACA JUGA:BYD Mulai Investasi Tahun Depan, Apple Masih Nego
Meski demikian, iPhone 16 series belum dapat diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
Ribuan unit tersebut masuk lewat jalur bawaan penumpang dan barang kiriman individu, melalui registrasi Bea dan Cukai.
Sebagian lainnya ada yang masuk lewat Kementerian Komdigi yang dibawa para diplomat.
BACA JUGA:Apple Disorot, Kondisi Kinerja dan Transparansi Lingkungan di Era iPhone 16
“Itu yang tercatat di sistem CIER kami, jadi kami minta jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series, jumlahnya di atas 12.000 unit per November 2024,” ungkao Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dikutip Selasa, 14 Januari 2025.
IMEI dari ribuan unit iPhone 16 itu pun tercantum dalam sistem CEIR, yakni sistem informasi IMEI Kemenperin.
Sehingga, unit-unit tersebut dicatut dapat dipakai dan legal karena telah memiliki IMEI.
BACA JUGA:Kemenperin Tolak Investasi Rp1,5 Triliun Apple, Sebut Tak Adil untuk RI
Namun demikian, kata Febri, statusnya akan berubah menjadi ilegal atau tidak sah apabila diperdagangkan.
Ya, Anda sudah tahu, sebagai produsen iPhone 16, Apple Inc. hingga kini belum bisa mendapatkan perpanjangan izin edar produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: