Penyalur TKI Ilegal Dibekuk Polisi
Enam Pelaku Agen PMI Ilegal yang diamankan Polresta Sidoarjo.-Humas Polresta Sidoarjo-Youtube
HARIAN DISWAY - Polisi amankan enam pelaku penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Sidoarjo pada Senin, 13 Januari 2025.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobin saat konferensi pers di Mapolresra, mengungkapkan bahwa terdapat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Ripidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Kami berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan 22 calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri tanpa prosedur yang sah,” kata Christian.
Enam pelaku yang sudah diamankan dan ditahan berasal dari berbagai daerah. Diduga setiap berhasil memberangkatkan para PMI, pelaku diduga memperoleh senilai Rp 23 juta hinggga Rp 25 juta perorang.
“Para agen yang berhasil memberangkatkan akan mendapat fee sebesar Rp 23 juta hingga Rp 25 juta per orang,” ungkap Christian.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gerebek Transaksi Bisnis Lendir di Hotel Jalan Jenggala
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Polresta Sidoarjo Ungkap 51 Kasus dan 54 Tersangka
Tersangka dikenakan pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda R0 15 miliar.
22 Calon PMI sudah dievakuasi. PMI yang akan diberangkatkan berasal dari sejumlah daerah, diantaranya Madura dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Salah satu korban PMI berinisial RS, 26, yang berasal dari NTB mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa agen tersebut tidak memiliki izin badan hukum. RS juga mengatakan bahwa dijanjikan berangkat tetapi belum juga berhasil.
“Saya baru tiga hari direkrut dijanjikan sebagai PMI di Singapura. Selain itu, ada beberapa teman kami yang sudah empat bulan hingga lima bulan belum dikirim. Pekerjaan yang dijanjikan sebagai asisten rumah tangga (ART),” ungkap RS.
BACA JUGA:Polresta Malang Ungkap Penampungan CPMI Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus TPPO
BACA JUGA:Risma-Gus Hans Fokus Resik-resik Jatim: Ingin Atasi Banjir, PMI Ilegal, hingga Stunting
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah paspor, handphone, serta uang tunai. Polisi akan terus menyelidiki dan memastikan tidak ada lagi yang menjadi korban PMI ilegal
“Kami mengimbau ke masyarakat untuk lebih waspasa terhadap praktik ilegal PMI dan memastikan proses yang dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Christian. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: