Status Pagar Laut Misterius di Tangerang Terungkap! Disinyalir Ada Skandal Jual-Beli Laut untuk PIK 2
Cerucuk bambu bekas pagar laut misterius yang berada di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, belum jelas akan diapakan.--Candra Pratama
Bahkan, lanjut Ahmad, beberapa girik yang ditransaksikan merupakan girik usang dari lokasi lain. Ada girik yang dibuat khusus untuk tujuan transaksi.
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Cara Membangunnya?
Lalu semuanya dipalsukan seolah-olah terletak di laut. Ia menuding nama-nama fiktif digunakan dalam girik sebagai penjual.
Pembeli kemudian memprosesnya di BPN hingga mendapatkan sertifikat yang akhirnya diserap oleh pengembang PIK 2 milik Aguan dan Anthony Salim.
Di sisi lain, kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Muannas Alaidid memang membantah tuduhan itu.
BACA JUGA:Alasan KKP Segel Pagar Laut Bekasi, Ijinnya di Darat, Bangunnya di Laut
Ia bersikeras menyatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang bukan milik PIK 2.
Namun, penelitian yang dilakukan oleh Walhi di wilayah tersebut mengungkapkan adanya tiga sertifikat yang diterbitkan di atas laut seluas kurang lebih 9 hektar.
Lokasi temuan tersebut mencakup Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak pada koordinat 6.023126 derajat Lintang Selatan dan 106.558859 derajat Bujur Timur.
Selain itu, terdapat pula alas hak berupa HGB dengan nomor induk bidang (NIB) yang diterbitkan untuk 260 bidang tanah di tiga desa, yakni satu desa di Kecamatan Teluk Naga dan dua desa di Kecamatan Pakuhaji.
BACA JUGA:KKP Bantah Tuduhan Penyegelan Pagar Laut Bekasi Karena Viral
Pihak ATR/BPN menyarankan agar permasalahan ini ditanyakan kepada kepala kantor wilayah.
Meskipun Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan ketidaktahuannya, namun terungkap lahan pagar laut Tangerang statusnya hak guna bangunan di situs Bhumi.ATRBPN yang disinyalir terkait pengembangan PIK 2.- tangkapan layar @bhumu.artpbn-
Nusron Wahid menjelaskan bahwa selama lahan tersebut masih berupa laut, statusnya merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun, dengan adanya status HGB yang tercatat di situs Bhumi.ATRBPN, pihak ATR/BPN tentunya telah mengetahui permasalahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: