Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Sekolah Daerah 3T
Ilustrasi guru mengajar di kelas -Kemdikbud-
HARIAN DISWAY - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengesahkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada masyarakat yang menyelenggarakan Lembaga Pendidikan.
Langkah redistribusi diambil dengan memperhatikan data yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang dijalankan pemerintah dan masyarakat.
BACA JUGA:Guru Penghukum Murid Duduk di Lantai Karena Menunggak SPP Dijatuhi Sanksi
Dengan adanya peraturan itu, guru dengan status ASN boleh mengajar di sekolah swasta dengan aturan tertentu.
"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," kata Abdul Mu'ti di Jakarta 14 Januari lalu yang Dikutip dari Disway.id.
Keputusan itu mendapat reaksi yang positif. Salah satunya dari Ketua Presidium Majelis Nasional Katolik (MNPK) Dr Darmin Mbula OFM.
BACA JUGA:PPG Kemenag Dibuka untuk 269 Ribu Guru, Catat Syarat dan Tanggalnya
Ia pun berterimakasih kepada Mu'ti karena telah mengesahkan kebijakan ini.
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan bahwa Mu'ti memperhatikan sekolah-sekolah di daerah 3T yang selama ini sulit mendapat guru yang bagus dari negara.
Selain itu, juga bisa menolong sekolah swasta, terutama sekolah katolik dalam memperoleh guru yang bermutu.
BACA JUGA:Ujian Nasional Jangan Bebani Siswa dan Guru
Menurut Darmin, keputusan tersebut merupakan wujud kehadiran dan pengakuan dari negara terhadap sekolah-sekolah yang dijalankan oleh gereja Katolik di Indonesia.
"Sekolah-sekolah Katolik sejak masa sebelum kemerdekaan hingga kini berperan dalam mencetak generasi bangsa yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat," jelasnya.
BACA JUGA:Atasi Angka Bullying, PT TPS dan Universitas PGRI Adi Buana Gelar Pelatihan Guru BK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: