Lahan di Perairan Surabaya 656 Hektare Berstatus HGB seperti Misteri Pagar Laut Tangerang, Mau Direklamasi Juga?

Lahan di Perairan Surabaya 656 Hektare Berstatus HGB seperti Misteri Pagar Laut Tangerang, Mau Direklamasi Juga?

Lahan seluas 656 hektare di perairan Surabaya yang ternyata sudah memiliki sertifikat HGB.-Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id.-

"Ya, mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.

Melalui unggahannya, Thanthowy berharap bisa membuka forum diskusi sekaligus menunggu jawaban dari pemangku kepentingan. 

BACA JUGA:Nusron Wahid Buka Suara Terkait Heboh Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang

BACA JUGA:Pakar Hukum Agraria Kritisi Pernyataan Kakanwil Jatim Terkait Tidak ada Warkah SHGB Grha Wismilak di BPN

Thanthowy kemudian menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono.

Ia bertanya apakah menteri kelautan dan perikanan mengetahui adanya pemberian HGB di kawasan laut tersebut.

Lewat pesan WhatsApp kepada menteri KP, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Menurut Thanthowy, pertanyaan tersebut bertujuan untuk mengungkap dampak serius terhadap rob, kerusakan lingkungan, dan masyarakat pesisir. 

Berikut tanggapan dari Menteri KP:

1. "Pemberian sertifikat tanah di laut itu tidak boleh, terkecuali untuk masyarakat laut seperti Suku Bajo, dan itu pun harus melalui proses KKPRL (Kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan oleh KKP," jelas Pak Wahyu.

2. Menteri Wahyu juga menegaskan komitmennya untuk melindungi ekologi melalui kebijakan ekonomi biru, meskipun mengakui tantangan besar dalam penerapannya.

Thanthowy menilai tanggapan itu memberikan sinyal bahwa ada potensi pelanggaran dalam proses pemberian HGB di kawasan laut yang memerlukan investigasi lebih lanjut. 

"Mengingat urgensi isu, saya merasa penting untuk membagikan ini dengan tetap menjaga konteks dan tanggung jawab," ujar Thanthowy.

Menurutnya, pemberian HGB dan reklamasi akan memberi dampak langsung terhadap masyarakat pesisir dan ekosistem laut di Surabaya, Sidoarjo, dan Madura. 

Ia berharap agar pengelolaan wilayah pesisir dapat lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: