4 Debt Collector Pengeroyok Pengacara Diamankan Polrestabes Surabaya
Rilis Polrestabes Surabaya terkait diamankannya empat pelaku debt collector terhadap korban yang diduga memiliki hutang di perusahaan pelaku bekerja-Polrestabes Surabaya-
HARIAN DISWAY - Polrestabes Surabaya mengamankan sekelompok debt collector yang mengeroyokseorang pengacara di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon Karang Pilang, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkap bahwa kejadian tersebut bermula saat korban Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien, 57, seorang advokat yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya.
“Sekitar pukul 19.00, korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiansyah, SH, sebagai kuasa hukum pemilik depot nasi goreng Abdul Proko Santoso, yang baru saja memasuki lokasi untuk membeli makanan,” kata Kombes PPol Luthfie pada Selasa, 21 Januari 2025.
Tanpa diketahui, korban dihampiri seorang pria bernama Nikson Brillyan Maskikit, 32. Nikson diduga sebagai koordinator penagihan kartu kredit dari salah satu bank. Nikson bersama tiga rekannya yang bernama Ando, 24; Rio, 19; Ade, 30, memaksa korban dengan kasar untuk duduk.
BACA JUGA:5 Pelanggaran Debt Collector Ini Tak Disadari Nasabah Pinjol, Yuk Segera Ketahui!
BACA JUGA:Debt Collector Sebaiknya Pahami Aturan OJK Ini Saat Melakukan Tugas Penagihan yang Galbay
Ketika korban menolak, ia malah mengalami serangan fisik dari para pelaku debt collector hingga mengalami luka yang serius. Korban ditarik, didorong, hingga dipukuli dibagian kepala, punggung, dan kakinya. Pelaku melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
Kombes Luthfie mengatakan, menurut informasi yang didapat, insiden ini bermotif penagihan utang kartu kredit, Abdul Proko Santoso sebagai korban memiliki tunggakan kartu kredit yang diduga berasal dari PT Perkasa Abadi, perusahaan tempat pelaku bekerja.
Aksi ini menjadi tindak kekerasan saat para debt collector tidak mendapatkan respons yang diinginkan.
“Diduga para debt collector ini bahkan mengancam korban untuk membayar hutang kliennya dengan cara yang intimidatif dan penuh kekerasan,” kata Kombes Luthfie.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video saat pengeroyokan, pakaian korban seperti jaket coklat, kemeja putih, dan kaos hijau bermotif hitam.
Kombes Luthfie juga mengungkapkan bahwa beberapa barang di depot nasi goreng rusak. “Termasuk tiga kursi plastik dan sebuah tempat sendok,” ungkap Kombes Pol Luthfie.
BACA JUGA:LBH Surabaya Rilis Catatan Akhir Tahun, Terbanyak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
BACA JUGA:Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan di Indonesia Alami Kekerasan Fisik dan Seksual
Keempat pelaku yang ditangkap terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya juga mengatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjut dengan serius. “Kami tidak akan menolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun. Apalagi yang dilakukan secara terang-terangan seperti ini. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: